Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi, Ini Kriteria Pelanggaran Diberlakukan Tilang Manual, Cek di Sini
Ilustrasi tilang manual. Foto:Etle.id/Disway--
PALEMBANG, RADARTASIK.COM— Tilang manual akan diberlakukan lagi kepolisian untuk pelanggar lalu lintas.
Namun demikian, tidak semua pelanggaran lalu lintas akan dilakukan tilang manual.
Karena, kepolisian sudah terbantu dengan keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lalu kriteria pelanggaran apa yang diberlakukan tilang manual? Kriterianya pelanggaranyang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Iya meskipun nanti tilang elektronik diberlakukan dengan camera ETLE, tapi untuk tilang manual tetap masih diberlakukan terutama pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalulintas," ungkap Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT, pada kegiatan sosialiasi elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan aplikasi Smart City Dulur Kito, di Gedung Kesenian Kayuagung OKI, belum lama ini.
Dengan demikian, jelas pelanggaran yang berpotensi lakalantas itu dilakukan tilang secara manual.
Jenisnya seperti melawan arus, berkendara dengan sepeda motor bonceng tiga, serta tidak menggunakan helm.
"Tilang manual ini backup titik-titik yang tidak tercover camera ETLE. Yaitu pelanggaran yang potensi lakalantas, tidak pakai helm, melawan arus dan bonceng tiga," tegas AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT.
AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT menjelaskan, apabila pengendara dalam berlalu lintas melakukan pelanggaran rambu-rambu lalulintas dan sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak bisa dibiarkan saja.
Terlebih sifatnya fatalitas yang dapat menyebabkan meninggal dunia. Sehingga tilang manual tetap harus diberlakukan.
Adapun penerapan ETLE di Kabupaten OKI sendiri mulai tahun 2023.
Sebanyak 2 titik camera ETLE yang telah dipasang di Palembang yakni di Jalan Muchtar Saleh simpang empat lampu merah Polres lama dan Jalan Letnan Yusuf Singadekane depan RSUD Kayuagung.
AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT menjabarkan, penerapan ETLE ini untuk meningkatkan keselamatan dalam berlalulintas. Membuat angka kecelakaan lalulintas rendah.
Untuk diketahui kecelakaan lalulintas terjadi karena adanya pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co