Buku Tilang Semua Ditarik, Tidak Ada Tilang Manual, Kota Tasikmalaya Kapan?

Buku Tilang Semua Ditarik, Tidak Ada Tilang Manual, Kota Tasikmalaya Kapan?

Satlantas Polres Tasikmalaya Kota saat melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022 di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Senin 3 Oktober 2022.-Istimewa/radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 10 unit kendaraan patroli Polisi Lalu Lintas yang dilengkapi kamera ETLE mobile telah diluncurkan, Senin 24 Oktober 2022.

Namun 10 unit kendaraan patroli Polisi Lalu Lintas tersebut dilucurkan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta sekaligus untuk melengkapi 57 titik kamera ETLE statis.

Hadirnya 10 unit kendaraan patroli dilengkapi kamera ETLE mobile ini, secara otomatis tilang manual tidak lagi berlaku. Dengan begitu, buku tilang semua ditarik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif dikutip dari Disway.id, Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Hati-Hati di Kota-Kabupaten Tasikmalaya Masih Ditemukan

Latif mengungkapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tak hanya itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga bakal menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

BACA JUGA:Sisir Warung dan Apotek, Polisi dan Muspika di Puspahiang Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Tak Beredar

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Namun pemberlakuan ETLE baik statis maupun portabel belum bisa dilaksanakan di daerah, seperti di Kota Tasikmalaya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso menerangkan, sejak Operasi Zebra Lodaya 2022, sebetulnya sudah mendapatkan arahan agar tidak memberikan tindakan langsung (tilang) secara manual, melainkan bersifat teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: