ETLE di Kota Tasik Sudah Tahap Uji Coba, Pelanggar Lalu Lintas Tidak dengan Tilang Manual
Satlantas Polres Tasikmalaya Kota saat melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022 di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Senin 3 Oktober 2022.-Istimewa/radartasik.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tilang manual dilarang dilakukan kepada pelanggar lalu lintas seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebetulnya tilang manual bagi pelanggar lalu lintas ini mulai tidak dilakukan petugas sejak dilaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso menerangkan, sejak Oprasi Zebra Lodaya 2022, sebetulnya sudah mendapatkan arahan agar tidak memberikan tindakan langsung (tilang) secara manual, melainkan bersifat teguran.
Hanya saja, pada Operasi Zebra Lodaya 2022 yang dimulai pada 3 hingga 16 Oktober, tilang manual hanya dilakukan sebagai diskresi kepolisian.
BACA JUGA:Tilang Manual Dilarang, Polisi Andalkan Ponsel dan CTTV untuk Mendukung ETLE
“Itu tergantung bentuk pelangaran. Tilang manual hanya diberikan kepada pelanggar yang betul-betul membahayakan keselamatan pengendara atau orang lain,” ungkapnya kepada radartasik.com, Sabtu 22 Oktober 2022.
Terkait pemberlakuan tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sejauh ini untuk di wilayah hukumnya belum bisa diimplementasikan.
Hanya saja, ETLE di Kota Tasik sudah dilakukan tahap uji coba yang melibatkan tim dari Polda Jabar.
“Kami bersama Tim dari Polda Jabar sudah melakukan tahap uji coba ETLE ini. Namun untuk pemberlakuan di Kota Tasikmalaya masih menunggu dari pusat karena harus disertai sarana dan prasarana,” terangnya.
BACA JUGA:Hadapi Tantangan Resesi Ekonomi Global, BI Mengklaim Tetap Waspada
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan tilang manual dilarang dilakukan oleh jajaran korps lalu lintas.
Perintah Kapolri terkait tilang manual dilarang, sudah ditindaklanjuti Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Putra Wakil Presiden RI Tri Sutrisno ini langsung mengeluarkan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: