Dana Alokasi Umum 2023 Fokus di Tiga Bidang, DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Bidang Lain Tetap Harus Diperhatikan

Dana Alokasi Umum 2023 Fokus di Tiga Bidang, DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Bidang Lain Tetap Harus Diperhatikan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ery Purwanto saat menyerahkan bantuan. Foto: ist--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ery Purwanto menyoroti surat edaran Kementerian Keuangan berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.

Menurut Ery Purwanto, Dana Alokasi Umum 2023 fokus di tiga tiga bidang: Pekerjaan Umum, Kesehatan dan Pendidikan, termasuk PPPK. 

"Bila itu diberlakukan akan menjadi rumit di daerah seperti Kabupaten Tasikmalaya yang notabene PAD-nya sangat terbatas," kata Ery Purwanto kepada tadartasik.com, Senin 28 November 2022.

Ery Purwanto menjelaskan, alasan itu akan rumit edaran itu datang karena ketika KUAPPAS dan APBD-nya sudah selesai dibahas di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga yang terjadi akan adanya perubahan secara total tentang arah dan capaian target dari APBD. 


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ery Purwanto menyoroti surat edaran Kementerian Keuangan berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.--

"Ini sepertinya dalam tanda kutip mengingkari dari namanya konsep otonomi daerah, sehingga terlihat sekali bahwa spirit otonomi daerah ini hapus ketika edaran Kemenkeu diarahkan ke tiga bidang itu sendiri melalui DAU," jelas Ery Purwanto.

Biasanya, kata legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Golkar ini, DAU besarannya diserahkan kepada pemerintah daerah. 

Kalaupun pemerintah pusat mengarahkan, kata Ery, biasanya anggaran itu dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). "Sehingga seolah-olah DAU ini berbau DAK," ujar dia mengkritisi.

Dengan adanya pengalokasian di tiga bidang tersebut, kata Ery Purwanto, akan terjadi kerumitan karena KUAPPAS dan APBD sudah tersusun dan disepakati tiba-tiba saja harus berubah. 

"Dalam targetan APBD ini maka terjadi pergeseran. APBD yang kita susun berdasarkan KUAPPAS yang ada itu kan memperhatikan visi dan misi bupati, RPJMD selama 25 tahun terakhir," katanya.

Sehingga saat ini belanja yang akan dilakukan hanya terfokus pada dua hal saja, yakni visi dan misi termasuk RPJMD ini berubah total dengan ada edaran Kemenkeu. 

"Ini seolah-olah akan mengingkari visi, misi dan RPJMD, karena ada arahan langsung bersumber dari pusat, yakni sektor pendidikan, pekerjaan umum dan kesehatan," kata Ery Purwanto.

Lebih lanjut, dengan terfokusnya di tiga sektor itu, diyakini akan berdampak pada tidak ada kegiatan di sektor lainnya selain tiga sektor itu. 

"Nanti tidak akan kegiatan di dinas lainnya, maka kami mohon edaran itu tidak betul-betul diberlakukan," ucap Ery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: