UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta, Cek UMK di Jawa Barat Saat Ini
Alhamdulillah, UMP Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
Dengan demikian, sambung Roy Jinto, Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan upah sekitar 7,88 persen.
Sehingga, tambah dia, tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jabar 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
”Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen karena bagaimana pun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” terang Roy Jinto.
Pengusaha Masih Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Apindo Jabar menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.
Ketua Apindo Jawa Barat atau Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkah Konstitusi (MK) dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun 2022 ini. Dengan demikian, Apindo Jabar bergerak ke MK.
Dengan demikian Apindo Jabar Persoalkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Soal UMP Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil: Intinya Ada Kenaikan Signifikan
Besaran UMP Jawa Barat naik 2023, kata Gubernur Ridwan Kamil, jika dibandingkan tahun lalu 2022.
"Buruh minta (UMP Jawa Barat 2023, Red) 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Kota Bandung pada Kamis 24 November 2022.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Besaran UMP Jawa Barat itu naik sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan formula kenaikan UMP Jawa Barat naik 2023 juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id