Alhamdulillah 484 Nakes Lolos Seleksi Administrasi untuk PPPK

Alhamdulillah 484 Nakes Lolos Seleksi Administrasi untuk PPPK

Pemerintah resmi membuka pendaftaran CPNS tahun 2023 jalur 30 sekolah kedinasan.--Ist--

BANJAR, RADARTASIK.COM – Sebanyak 599 nakes (tenaga kesehatan) melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui online.

Sebanyak 484 nakes lolos seleksi administrasi untuk PPPK. Mereka melamar PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di Kota Banjar.

Nakes lolos seleksi administrasi untuk PPPK berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Seleksi tahap selanjutnya adalah seleksi kompetensi dengan menggunakan Metode Computer Assisted (CAT).

BACA JUGA: PrimaFood Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Penempatan di Tasikmalaya, Syaratnya Pendidikan Minimal SMA

Sedangkan sebanyak 115 nakes tidak lolos seleksi administrasi untuk PPPK.

”115 orang tidak lolos seleksi administrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar Asep Tatang Iskandar, Minggu 27 November 2022.

Dia menjelaskan sebanyak 115 orang tidak lolos seleksi administrasi lantaran pengalaman kerja tidak sesuai, waktu pendaftaran habis dan dokumen kurang lengkap.

”Faktornya karena pengalaman kerja tidak sesuai dan dokumen kurang lengkap,” tegas Asep Tatang.

BACA JUGA: Pelaku Soceng Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan

Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, tambah dia, berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dengan menggunakan Metode Computer Assisted (CAT).

”Adapun pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan masa sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Waktunya tiga hari mulai tanggal 26-28 November mendatang,” katanya.

Proses sanggah tersebut dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi. Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan berasal dari kesalahan pelamar.

Sanggahan yang diajukan pelamar tidak dapat mengubah data ataupun dokumen yang diunggah pelamar pada saat pendaftaran online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: