Oknum Bidan Jual Miras? IBI Kota Banjar Sampaikan Sanksi Telah Menanti
Ketua IBI Kota Banjar Suliawati Rahayu saat diwawancarai, Kamis 24 November 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BACA JUGA:Jadwal Samsat Keliling Garut, Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hari Ini 24 november 2022
Berdasarkan pengakuan EY, miras dititipkan di rumah tetangga, untuk menghindari petugas kepolisian.
"Yang bersangkutan juga ada rasa khawatir ketika petugas datang melakukan penggeledahan, sehingga mirasnya dititipkan ke rumah tetangga," katanya.
Terungkapnya tempat penyimpan miras hingga dilakukan penggeledahan, berkat laporan yang akurat dari masyarakat.
Sang pemilik miras tersebut, kata Kasat Narkoba, sudah dimintai keterangan.
Dari pengakuannya, miras tersebut didapat dari Kabupaten Ciamis untuk dijual ke darah Kabupaten Pangandaran.
Perbuatan tersengka, sebut Kasat Narkoba, dikenakaan sanksi sesuai Perda Kota Banjar nomor 4 tahun 2009, dengan tindak pidana ringan (tipiring).
“Dijual ke Pangandaran dan ada yang membeli per karton. Berdasarkan pengakuannya baru menjual," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: