Oknum Bidan Jual Miras? IBI Kota Banjar Sampaikan Sanksi Telah Menanti

Oknum Bidan Jual Miras? IBI Kota Banjar Sampaikan Sanksi Telah Menanti

Ketua IBI Kota Banjar Suliawati Rahayu saat diwawancarai, Kamis 24 November 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Banjar, buka suara soal kasus penggerebekan dimana dari rumah berplang pratik bidan didapat puluhan dus miras pada Rabu 23 November 2022. 

Operasi yang dilakukan Satnarkoba Polres Banjar itu, sedikitnya 21 dus minuman keras berbagai jenis dari rumah berlpang pratik bidan. 

Ketua IBI Kota Banjar Suliawati Rahayu mengaku baru mengetahui informasi adanya oknum bidan jual miras saat pulang dari Cirebon. Dirinya sangat menyayangkan kasus tersebut sampai terjadi. 

"Berdasarkan KTA (Kartu Tanda Anggota) yang bersangkutan (oknum bidan jual miras) tidak aktif lagi di IBI sejak 2020 yang lalu," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 24 November 2022.

BACA JUGA:Suryaputra Sarana Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Pendidikan Minimal SMA, Ini 3 Posisi yang Dibutuhkan 

Oknum bidan tersebut menurutnya jarang mengikuti pembinaan, tata tertib AD ART dan tidak membayar iuran keanggotaan tiap bulan berturut-turut. 

Meski begitu, apa yang dilakukan oknum bidan jual miras adalah hal yang tidak dibenarkan. 

Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, terlebih dilakukan yang berprofesi sebagai bidan. 

"Kan bidan itu punya kode etik kebidanan, aturan yang tidak boleh dilanggar, jika melanggar ada sanksi tegas," ucapnya. 

BACA JUGA:33 Tempat Hiburan Malam Ditutup di Pangandaran, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran

Diakuinya, oknum bidan berinisial EY, merupakan pindahan dari Majalengka 2019 lalu dan diterima menjadi anggota IBI Kota Banjar 2019.

Dijelaskan Suliawati Rahayu, EY memiliki STRB. Yaitu sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Demikian juga EY memiliki SIPB, sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada bidan sebagai pemberian kewenangan menjalankan praktik untuk kebidanan.

“Terkait STR dan SIPB yang bersangkutan masih berlaku sampai 2023 nanti. KTA masih berlaku tapi di dalam aturan AD ART dan aplikasi KTA yang bersangkutan tidak aktif lagi, karena kewajiban tidak dipenuhi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: