Ini Baru Tegas! Buang Sampah Sembarangan, 11 Warga Jalani Sidang di Pengadilan

Ini Baru Tegas! Buang Sampah Sembarangan, 11 Warga Jalani Sidang di Pengadilan

Sebanyak 11 warga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung karena tertangkap tangan buang sampah sembarangan.-Diskominfo Kota Bandung-

Ini Baru Tegas! Buang Sampah Sembarangan, 11 Warga Jalani Sidang di Pengadilan

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Sebanyak 11 warga Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 27 Oktober 2023.

Gara-garanya, mereka tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. 

Perbuatan mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).

BACA JUGA: Curva Nord Inter Milan Marah Dilarang Bunyikan 30.000 Peluit untuk Menyambut Kembalinya Romelu Lukaku

Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung Andriani mengatakan sidang tindak pidana ringan ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

”Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” tutur dia seperti dilansir laman bandung.go.id.

Dia menjelaskan para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat.

Dalam sidang tersebut hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 11 pelanggar. Sebanyak 10 warga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 50.000 dengan biaya perkara Rp 1.000.

BACA JUGA: Harga Xiaomi 14 Pro, Hadir dengan HyperOS HP Spek Dewa ini Dibekali dengan Snapdragon 8 Gen 3 dan Ram 16 GB

Sedangkan satu orang warga yang tidak hadir dalam persidangan divonis secara verstek dengan denda Rp 75.000 dengan biaya perkara Rp 100.000.

Apabila para pelanggar tidak membayar denda, maka mereka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.

Sebelumnya, Kamis 12 Oktober 2023, Satpol PP Kota Bandung juga berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga.

Hasilnya? Satpol PP menemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: