UMK Jawa Barat 2023 Naik, Besaran Finalnya Masih Dibahas Dewan Pengupahan

UMK Jawa Barat 2023 Naik, Besaran Finalnya Masih Dibahas Dewan Pengupahan

Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota alias UMK Jawa Barat 2023 naik. Kalangan buruh berharap kenaikannya minimal 13 persen-Ruslan/Radartasik.com-

Perhitungan UMK dan UMP juga memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan.

Sementara itu dalam upaya penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

BACA JUGA: PT Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 Bagi 3 Posisi Ini, Cek Persyaratannya Sekarang

BACA JUGA: Upah Minimum Naik 2023, Buruh Tuntut UMK Garut Naik 30 Persen, Ini Alasannya

"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," jelas Menaker.

Dari informasi berhasil dihimpun, hingga Selasa, 15 November 2022, Dewan Pengupahan Daerah sudah mulai melakukan pembahasan terkait dengan rencana kenaikan UMP dan UMK 2023, termasuk besaran finalnya.

Di sisi lain, para buruh melalui organisasi yang menaungi mereka telah meminta agar kenaikan upah minimum pada 2023 minimal harus naik sebesar 13 persen. Alasannya, karena di tahun 2022 kenaikannya tidak sampai 2 persen.

Lantas yang pertanyaan mengapa harus UMP dulu yang ditetapkan baru menyusul UMK? Sebab, UMP ini akan menjadi acuan bagi penetapan UMK di kabupaten dan kota, khususnya yang ada di Jawa Barat.

BACA JUGA: Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 15 November 2022, Cek Pertalite di Sini

Seperti diketahui untuk penentuan UMP dan UMK ini pemerintah menggunakan perhitungan berdasarkan data dari BPS.

Dan,  sebagai gambaran saat ini untuk UMP Jawa Barat pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487. 

Sementara untuk UMK tertinggi di Jawa Barat disandang oleh Kota Bekasi, yakni Rp4.816.921,17. Kemudian diikuti Kabupaten Karawang dengan Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

Sedangkan untuk UMK terendah di Jawa Barat disandang Kota Banjar, yaitu sebesar Rp1.852.099,52. Sedangkan, untuk UMK Kota Tasikmalaya sendiri sebesar Rp2.363.389,67.

BACA JUGA: Bank BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 hingga S2, Cek Kualifikasinya Siapa Tahu Cocok

Menariknya kendati sudah dipastikan UMK Jawa Barat 2023 naik, pemerintah provinsi dan lembaga tripartit belum bersedia membocorkan berapa besaran upah minimum nantinya akan naik di tahun 2023 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: