Terbaru, 69 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Bunda Wajib Tahu
Ilustrasi. Obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.-Freepik-
BACA JUGA: Jual Obat Sirup Tidak Aman, Konten 6.001 Link Di-Takedown
3. Menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
4. Memusnahkan semua persediaan (stock) obat sirup dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan
5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirup kepada BPOM.
BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
BACA JUGA: Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, BPOM dan Bareskrim Tempuh Langkah Ini
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirup berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut.
BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: