Jual Obat Sirup Tidak Aman, Konten 6.001 Link Di-Takedown

Jual Obat Sirup Tidak Aman, Konten 6.001 Link Di-Takedown

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkap 3 daftar perusahaan farmasi yang produksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol. -BPOM-radarcirebon.com--

SERANG, RADARTASIK.COM – Konten 6.001 link di-takedown oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Konten 6.001 link di-takedown otoritas pengawas obat dan makanan karena teridentifikasi jual obat sirup tidak aman.

Seperti diketahui, selain melakukan pemeriksaan ke sarana produksi industri farmasi yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), BPOM melakukan pengawasan secara daring atau online.

Pengawasan secara daring berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

BACA JUGA: Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, BPOM dan Bareskrim Tempuh Langkah Ini

BACA JUGA: BPOM Temukan Bahan Baku Zat Berbahaya di Obat Sirup, Sumbernya Didatangkan dari Thailand

Dalam siaran pers terbarunya, BPOM menyatakan secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 26 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Koordinasi itu untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 6.001 link yang teridentifikasi jual obat sirup tidak aman.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan memperoleh obat melalui sarana resmi.

BACA JUGA: Ini 198 Daftar Obat Sirup yang Aman Digunakan, Hasil Rilis BPOM, Tidak Mengandung 4 Bahan Pelarut Berbahaya

BACA JUGA: 7 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Data Terbaru BPOM

Maksud memperoleh obat melalui sarana resmi adalah membeli obat sirup di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Jika membeli obat secara online, maka hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pom.go.id