13 Pertanyaan dan Jawaban Terkait Bansos Termasuk PKH
Pencairan Bansos PKH tahap 4 November 2022 bisa dilakukan di Kantor Pos. Ini prosedurnya.-Ilustrasi/dok.palpres.com-
Jawaban: Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus.
Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.
Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial.
Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP.
8. Pertanyaan: Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH/KKS) tidak tepat sasaran?
Jawaban: Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, Anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. Info lebih lanjut mengenai menu Usul Sanggah CekBansos Klik disini.
9. Pertanyaan: Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?
Jawaban: Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :
1. Ibu hamil/menyusui
2. Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
3. Anak SD/MI atau sederajat
4. Anak SMP/MTs atau sederajat
5. Anak SMA/MA atau sederajat;
6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinsos.jogjaprov.go.id