13 Pertanyaan dan Jawaban Terkait Bansos Termasuk PKH
Pencairan Bansos PKH tahap 4 November 2022 bisa dilakukan di Kantor Pos. Ini prosedurnya.-Ilustrasi/dok.palpres.com-
2. KK
3. KKS (jika ada)
Pengecekan status keberadaan seseorang dalam DTKS serta status kepesertaan bantuan sosial berbasis NIK saat ini juga telah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
5. Pertanyaan: Bagaimana cara mengusulkan diri jika belum masuk (DTKS)?
Jawaban: Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.
Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.
Usulan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
6. Pertanyaan: Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?
Jawaban: DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, DTKS di-update secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu.
Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang seharusnya telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kab/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, sehingga tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.
7. Pertanyaan: Saya dulu pernah dapat bansos PKH/BPNT sewaktu masih tinggal di alamat A. Tetapi sejak pindah rumah dan punya KK baru di alamat B mengapa bansosnya berhenti?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinsos.jogjaprov.go.id