13 Pertanyaan dan Jawaban Terkait Bansos Termasuk PKH
Pencairan Bansos PKH tahap 4 November 2022 bisa dilakukan di Kantor Pos. Ini prosedurnya.-Ilustrasi/dok.palpres.com-
7. Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan
8. Penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH.
10. Pertanyaan: Hasil Cekbansos saya mendapatkan bansos PBI. Tetapi kenapa saya tidak pernah menerima dananya?
Jawaban: Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sehingga, penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan jaminan kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
11. Pertanyaan: Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi ”YA” tapi di kolom keterangan berisi ”ART”. Apakah bisa dapat bantuan?
Jawaban: ART merupakan kependekan dari Anggota Rumah Tangga. Kemunculan keterangan tersebut dalam cekbansos. Artinya, nama dan pengaturan alamat yang dimasukkan terdeteksi sebagai anggota rumah tangga/anggota keluarga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Perlu diketahui bahwa PKH merupakan program berbasis keluarga, bukan individu. Apabila keluarga Anda merupakan KPM PKH, artinya seluruh anggota keluarga Anda yang ada dalam KK yang sama akan terdeteksi sebagai penerima apabila melakukan pengecekan.
Jumlah bantuan yang diterima keluarga tersebut tergantung pada pemenuhan kriteria komponen yang dimiliki keluarga tersebut.
12. Pertanyaan: Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi ”YA” tapi periode tidak ada (kosong).
Jawaban: Kemungkinan keluarga Anda pernah menjadi KPM PKH namun statusnya nonaktif atau pernah (sedang) diusulkan namun tidak sampai pada tahap pengesahan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran.
Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinsos.jogjaprov.go.id