Terbaru, Daftar Biaya Pembuatan SIM Baru Sangat Terjangkau, Langsung Perintah Kapolri
Negara Peroleh Rp 650 M Per Tahun Dari Perpanjangan SIM--
Biaya pembuatan SIM baru tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM.
Biaya Perpanjang SIM:
• Biaya Penerbitan SIM A: Rp80.000.
• Biaya Penerbitan SIM B I: Rp80.000.
• Biaya Penerbitan SIM B II: Rp80.000.
• Biaya Penerbitan SIM C: Rp75.000.
• Biaya Penerbitan SIM C I: Rp75.000.
• Biaya Penerbitan SIM C II: Rp75.000.
• Biaya Penerbitan SIM D: Rp30.000.
• Biaya Penerbitan SIM D I: Rp30.000
• Biaya Penerbitan SIM Internasional: Rp225.000
• Biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SIM.
Masyarakat Kota Tasikmalaya menyambut positif dengan adanya pengumuman biaya pembuatan SIM baru maupun penerbitan SIM perpanjang.
"Alhamdulillah semakin terjangkau. Semoga bisa dibarengi juga dengan ujian mendapatkan SIM-nya yang lebih mudah," ujar Arief Ridwan (42), warga Cihideung, Jumat 04 November 2022.
Hal senada dituturkan Mulyasari Sahara (23), warga Tamansari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: