MARAK Kasus Perdagangan Orang, Kapolri Sampaikan Komitmen Berantas TPPO, 'Masyarakat Jangan Mudah Tergiur'

MARAK Kasus Perdagangan Orang, Kapolri Sampaikan Komitmen Berantas TPPO, 'Masyarakat Jangan Mudah Tergiur'

Marak kasus perdagangan orang, Kapolri sampaikan komitmen berantas TPPO, 'masyarakat jangan mudah tergiur'.-Div. Humas Polri-

Marak Kasus Perdagangan Orang, Kapolri Sampaikan Komitmen Berantas TPPO, 'Masyarakat Jangan Mudah Tergiur'

RADARTASIK.COM - Kepala Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan komitmen untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sejak Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri telah menangkap 457 tersangka TPPO selama dua pekan.

Sigit menegaskan, seluruh pelaku tindak pidana kejahatan orang akan ditindak secara tegas.

Hal itu disampaikan Kapolri pada acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Yogyakarta, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Karena Cinta Segitiga, Siswi SMK di Ciamis Nyaris Tewas Digorok Wanita Muda

Dalam acara SOMTC, Sigit menjelaskan bahwa TPPO menjadi kasus yang mendapat perhatian dunia internasional.

Ia berharap, dalam SOMTC dapat menjadi langkah serius untuk memberantas segala bentuk TPPO.

"Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang tentunya kita harapkan ke depan betul-betul bisa melindungi WNI," ujarnya.

Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan bahwa pembahasan TPPO sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan pemimpin negara-negara ASEAN.

BACA JUGA:Rumah Warga Kota Banjar Kebakaran Saat Sang Pemilik Mendadak Sakit Kepala

Dengan adanya kerja sama, Listyo Sigit yakin dapat menyelamatkan korban-korban yang ada di luar negeri untuk bisa kembali ke Indonesia.

Menurutnya, kerja sama lintas negara tidak hanya sekedar bertukar informasi, melainkan harus bisa meningkatkan penegakan hukum dengan menangkap pelaku di luar negeri.

"Sementara kita dihadapkan dengan birokrasi-birokrasi yang sulit sehingga harapan dari para korban dan harapan kita bisa menangkap pelaku tindak pidana," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: