BPOM Tambah Daftar 65 Obat Sirup Tidak Mengandung Etilen Glikol

BPOM Tambah Daftar 65 Obat Sirup Tidak Mengandung Etilen Glikol

Obat sirup yang dilarang beredar diproduksi di Jawa Timur menunjukkan cemaran EG dan DEG.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli/radarcirebon.com-

20. Gidadryl (Solas Langgeng Sejahtera)

21. Gitri (Holi Pharma)

22. Graphalac (Gracia Pharmindo)

23. Kandistatin (Metiska Farma)

24. Lacons (Mahakam Beta Farma)

25. Lactofid (Etercon Pharma)

26. Lactulose (Etercon Pharma)

27. Lactulose (Dexa Medica)

28. Lantulos (Pratiwi Agung)

BACA JUGA:Perbaikan Ruang Kelas Rusak SDN di Tasikmalaya Bakal Tuntas 2023, Sekda: Nanti Akan Membentuk Tim Pengecekan

29. Levosif (Dexa Medica)

30. Mesafulkin (Mega Esa Farma)

31. Metrolet (Harsen)

32. Molexdryl (Molex Ayus)

33. Monell (Novell Pharmaceutical Laboratories)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com