BPOM Tambah Daftar 65 Obat Sirup Tidak Mengandung Etilen Glikol

BPOM Tambah Daftar 65 Obat Sirup Tidak Mengandung Etilen Glikol

Obat sirup yang dilarang beredar diproduksi di Jawa Timur menunjukkan cemaran EG dan DEG.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli/radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Daftar 65 obat sirup yang dinyatakan tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, baru saja dirilis BPOM.

Jumlah ini sebagai tambahan obat sirup tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol dan melengkapi 133 yang sebelumnya sudah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dengan begitu, tambahan daftar 65 obat sirup tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, totalnya menjadi 198 sesuai rilis dari BPOM.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, pengujian masih terus dilakukan dan daftar tersebut masih akan diupdate sesuai perkembangan terbaru.

Daftar obat sirup yang dirilis dan dinyatakan tidak mengandung bahan pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.

BACA JUGA:BPOM Menduga Ada Perubahan Bahan Baku Obat Sirup

Berikut adalah daftar obat tidak mengandung bahan pelarut yang mengandung cemaran etilen glikol.

1. Ambroxol HCI (erlangga Edi Labolatories)

2. Bisolvon (Aventis Pharma)

3. Cafaflam (Novartis Indonesia)

4. Chloramphenicol Palmitate (Meprofarm)

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Minta Harus Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

5. Chloramphenicol Meleat (Yekatria Farma)

6. Colicaid (Vitabiotics Healthcare)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com