BPOM Tambah Daftar 65 Obat Sirup Tidak Mengandung Etilen Glikol
Obat sirup yang dilarang beredar diproduksi di Jawa Timur menunjukkan cemaran EG dan DEG.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli/radarcirebon.com-
63. Yekadryl Extra (Yekatria Farma)
64. Zenirex (Pabrik Pharmasi Zenith)
65. Zincpro (Combiphar)
BACA JUGA:Rayakan Ultah, Slank Gelar Tur Konser di 5 Kota, Harga Tiketnya Paling Murah Rp150 Ribu
Guna kewaspadaan atas kasus gagal ginjal akut pada anak, para orang tua harus memperhatikan daftar obat yang aman dan tidak aman untuk dikonsumsi.
Dengan penambahan 65 obat sirup ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis informasi terbaru daftar obat sirup yang aman diminum per 27 Oktober 2022 jumlahnya menjadi 198.
Tambahan 65 obat hasil penelusuran ini menambah jumlah daftar obat sirup yang aman diminum karena tidak menggunakan 4 pelarut (propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol).
Dalam daftar ini termasuk obat hasil verifikasi data registrasi, termasuk obat yang masih dalam proses perpanjangan izin edar (renewal) dan registrasi variasi di BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com