Dinkes Tangerang Patuhi Instruksi Kemenkes, Masyarakat Stop Mengonsumsi Obat Sirup untuk Anak
Ilustrasi. Pemerintah melarang apotek jual obat sirup. Larangan tersebut tidak terpaku pada obat paracetamol sirup. Foto: ArtistGNDphotography-iStockPhoto--
TANGERANG, RADARTASIK.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi obat sirup yang sudah dibeli atau pun yang sudah lama tersimpan.
Para orang tua juga diminta untuk selalu berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan terkait pemberian obat-obatan kepada anaknya.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan cermat dalam memilih obat yang aman dengan selalu berkonsultasi kepada dokter maupun tenaga kesehatan," terang Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang dr. Faridzi Fikri dikutip dari FIN, Rabu 19 Oktober 2022.
Menurutnya, imbauan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikirimnya surat edaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang ke seluruh apotek di Tangerang.
BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Melarang Apotek Jual Obat Sirup, Tidak Terpaku pada Obat Paracetamol Sirup
Dengan begitu, dia meminta agar seluruh apotek di Kabupaten Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup untuk anak.
Instruksi ini, menindaklanjuti instruksi Kemenkes yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
"Surat edarannya sudah kita distribusikan ke apotek dan toko obat tapi memang belum semua karena banyak," kata dr. Faridzi Fikri.
"Tapi sudah kita instruksikan melalui grup WhatsApp seluruh apotek di Kabupaten Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup," imbuhnya.
BACA JUGA:Nama-Nama Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, Masyarakat Wajib Waspada
Dia menyebut, total ada 516 apotek dan 75 toko obat di Kabupaten Tangerang.
Namun dapat dipastikan, saat ini seluruh apotek dan toko obat di daerah itu sudah tidak lagi menjual jenis obat sirup untuk anak.
"Setelah ada surat edaran dan intsruksi tersebut tidak ada lagi apotek maupun toko obat yang menjual obat sirup," ujarnya.
Menurut dia, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sebenarnya sudah sejak lama digunakan pada jenis obat sirup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id