Obat Sirup Masih Dilarang Dikonsumsi, Dinkes DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini

Obat Sirup Masih Dilarang Dikonsumsi, Dinkes DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini

Ilustrasi. Obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.-Freepik-

JAKARTA, RADARTASIK.COMKementerian Kesehatan kembali membolehkan 156 obat sirup untuk diresepkan oleh tenaga kesehatan.

Kebijakan sedikit beda diambil Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Di DKI Jakarta, semua jenis obat sirup masih dilarang dikonsumsi warga untuk sementara waktu.

Dinkes DKI Jakarta memberi penjelasan  terkait semua jenis obat sirup masih dilarang dikonsumsi warga.

BACA JUGA: 3 Merek Obat Sirup Tidak Aman Diungkap BPOM, Simak Daftar Lengkapnya

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastusti menyatakan Dinkes DKI tetap melarang warga mengonsumsi obat sirup agar warga tidak bingung.

”Jadi berbagai pengalaman kami saat talkshow, ada warga yang bingung bagaimana caranya mencermati pengumuman (pemerintah pusat) tersebut,” ujar dia pada Selasa 8 November 2022.

Widyastuti menyampaikan pengalaman talkshow itu kepada awak media di balaikota seperti dikutip dari disway.id pada Rabu 9 November 2022.

Widyastusti menegaskan Dinkes DKI memutuskan melarang warga Jakarta mengonsumsi seluruh jenis obat sirup agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: 7 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Data Terbaru BPOM

”Jadi diperlukan komunikasi yang lebih mudah. Pada saat warga ragu-ragu, kami tidak ingin mengambil risiko,” beber dia.

Pada Senin 7 November 2022, Dinkes DKI Jakarta tetap meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirup guna menekan kasus gagal ginjal.

”Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirop atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah),” imbaunya.

Seperti diketahui, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair (sirup).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id