Dinkes Tangerang Patuhi Instruksi Kemenkes, Masyarakat Stop Mengonsumsi Obat Sirup untuk Anak

Dinkes Tangerang Patuhi Instruksi Kemenkes, Masyarakat Stop Mengonsumsi Obat Sirup untuk Anak

Ilustrasi. Pemerintah melarang apotek jual obat sirup. Larangan tersebut tidak terpaku pada obat paracetamol sirup. Foto: ArtistGNDphotography-iStockPhoto--

Akan tetapi, hingga kini Dinkes belum mendapatkan informasi ada tidaknya obat sirup mengandung EG dan DEG yang beredar di Kabupaten Tangerang. 

"Kita belum dapat informasi karena saat ini masih dilakukan penelitian oleh BPOM," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Fin.co.id dengan judul: Patuhi Instruksi Kemenkes, Penjualan Obat Sirup di Kabupaten Tangerang Sudah Dihentikan Seluruh Apotek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id