Besok Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana, Cek Live Streaming di Sini

Besok Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana, Cek Live Streaming di Sini

Ferdy Sambo cs akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J besok.-Ilustri: Disway-

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tegaskan Istrinya Putri Candrawathi adalah Korban: Dia Tidak Melakukan Apa-apa

Permintaan Pengacara Agar Sidang Fair

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi minta agar berkas perkara kliennya dilengkapi sebelum sidang.

Dikatakan Arman Hanis, koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,  masih ada kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan kejaksaan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Arman Hanis pun membeberkan dokumen-dokumen yang belum diserahkan jaksa.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Kukuh Bunuh Brigadir J Karena Telah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Istrinya, Tapi Menyesal

”Kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” katanya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022.

Dia menyebut sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasan seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.

Arman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah dokumen tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan.

”Kami menghargai kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA: Mahfud Minta JPU Kasus Ferdy Sambo Dikarantina untuk Hindari Teror, Kejagung Bilang Tidak Butuh Safe House

Ia menambahkan penerimaan berkas perkara sama antara yang diserahkan Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada terdakwa atau kuasa hukum adalah amanat undang-undang, yakni Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

”Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ucapnya.

Tim kuasa hukum, ujarnya, berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar terwujudnya fair trial atau peradilan yang adil.

”Kami berharap semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi, dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” kata Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id