152.803 Data Non-ASN Tidak Sesuai, Bagaimana Nasib Mereka Menurut BKN?

152.803 Data Non-ASN Tidak Sesuai, Bagaimana Nasib Mereka Menurut BKN?

Ilustrasi: Mulai hari ini pendaftaran PPPK 2022 dibuka.-radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Tahap prafinalisasi pendataan non-ASN (aparatur sipil negara) sudah selesai. Hasilnya pun sudah diumumkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dalam proses prafinalisasi, BKN mencatat 152.803 data non-ASN tidak sesuai dengan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam siaran persnya disebutkan 152.803 data non-ASN yang tidak sesuai itu terdapat di sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan serta sejenisnya.

Lalu, bagaimana nasib mereka usai dinyatakan tidak sesuai pendataan? Simak penjelasan dari BKN dalam siaran pers terbaru untuk 152.803 data non-ASN.

BACA JUGA: Akhirnya Oppo A77s Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp3 Jutaan, Andalkan Kamera Ganda 50 MP

BKN meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai.

Verifikasi dan validasi merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB nomor: B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Permintaan ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor: 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tanggal 5 Oktober 2022, BKN pun telah menyampaikan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

BACA JUGA: Waspada! Cuaca Besok Kota Tasikmalaya Berpotensi Hujan Deras Mengguyur

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN, maka akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bkn.go.id