Clear! Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu Resmi Dijelaskan Kementerian PANRB

Clear! Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu Resmi Dijelaskan Kementerian PANRB

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.-Kementerian PANRB-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah terus menyempurnakan mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN. Hanya saja diangkat melalui perjanjian kerja dalam waktu terbatas.

Mereka menerima upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

BACA JUGA: Ini Jalur Alternatif Terbaik Bagi Honorer Non Data Dase BKN Setelah Program Afirmasi Honorer Berakhir

Skema PPPK Paruh Waktu muncul sebagai solusi bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam anggaran belanja pegawai.

Tujuannya adalah tetap memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Dalam keterangannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan melalui seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Skema ini diprioritaskan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.

BACA JUGA: Link DANA Kaget Terbaru, Cara Klaim Saldo Gratis Hari Ini

Menurut Aba, mereka yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah non ASN yang terdata dalam data base BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum berhasil mengisi formasi.

Bahkan, pelamar non ASN yang tidak tercantum dalam data base BKN namun sudah ikut seleksi PPPK juga bisa dipertimbangkan.

Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Usulan ini diajukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait