Rekrutmen KKP 2026: Panduan Lengkap Pengisian Aplikasi AKP dari Registrasi hingga Cetak PDF
Panduan lengkap pengisian aplikasi AKP untuk rekrutmen KKP 2026.-KKP-
RADARTASIK.COM – Calon peserta rekrutmen KKP 2026 perlu memahami alur pengisian aplikasi AKP (awak kapal perikanan) secara daring dengan benar.
Sistem pendaftaran rekrutmen KKP 2026 disediakan BPPSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui platform resmi.
Melalui aplikasi AKP, pelamar dapat melakukan registrasi akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen, memantau proses seleksi, hingga melihat hasil pengumuman secara online.
Peserta yang ingin mengikuti seleksi diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan umum. Di antaranya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP aktif, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Cara Akses dan Registrasi Akun AKP
1. Masuk ke Aplikasi AKP
Pelamar dapat membuka browser dan mengakses laman resmi di elaut-bppsdm.kkp.go.id/akp. Pada halaman utama tersedia berbagai menu informasi seperti program, persyaratan, jadwal hingga pengumuman.
2. Membuat Akun Baru
Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan melalui tab daftar di panel akses. Pelamar diminta mengisi data seperti nama lengkap, username, email aktif, serta password. Setelah itu, proses registrasi diselesaikan dengan menekan tombol daftar hingga muncul notifikasi berhasil.
3. Login ke Sistem
Setelah akun dibuat, peserta dapat masuk menggunakan email atau username dan password. Jika berhasil, sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman dashboard utama.
Dashboard dan Menu Utama
Setelah login, pengguna akan menemukan dashboard yang menampilkan nomor pendaftaran, QR code dan status tahapan seleksi. Di bagian sidebar tersedia dua menu utama, yaitu formulir pendaftar dan data profil.
- Formulir Pendaftar digunakan untuk mengisi tahapan pendaftaran
- Data Profil berfungsi untuk memantau progres, dokumen, dan pengaturan akun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: