Wabup Tasikmalaya Dorong Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMR
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Wakil Bupati TASIKMALAYA, Asep Sopari Al-Ayubi, menilai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu idealnya mendapat gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) setelah resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Idealnya memang seperti itu, PPPK paruh waktu setelah mendapatkan NIP bisa menerima gaji setara UMR,” ujar Asep, baru-baru ini.
Meski begitu, Asep menegaskan besaran gaji tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Saat ini, kata dia, fiskal Kabupaten Tasikmalaya masih terbatas sehingga pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Ikut Kebutuhan Konsumen, Gunakan QRIS BRI Permudah Transaksi
“Untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu memang butuh proses bertahap,” jelasnya.
Menurut Asep, penetapan NIP bagi PPPK paruh waktu sudah menjadi bentuk pengakuan negara sekaligus jaminan status.
Dengan status resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), posisi mereka lebih aman dan berpeluang diprioritaskan jika ada kebijakan pengangkatan ASN penuh.
“Kalau nanti ada kebijakan pengangkatan menjadi ASN, posisi mereka lebih prioritas karena sudah terdata di BKN dan tidak bisa digantikan orang lain,” tambahnya.
Asep menekankan, keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Setiap tahun, sekitar 600 PNS di Kabupaten Tasikmalaya memasuki masa pensiun sehingga dibutuhkan tenaga pengganti.
“Kalau tidak ada PPPK paruh waktu, siapa yang akan menggantikan mereka? Jadi keberadaan mereka memang diperlukan. Ke depan bisa saja mereka diprioritaskan dalam seleksi ASN, terutama bagi yang sudah berpengalaman,” paparnya.
Dengan demikian, meski kesejahteraan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya sesuai harapan, mereka tetap memiliki kepastian status dan peluang lebih besar menjadi ASN tetap di masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: