Jadwal Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025

Jadwal Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025

Jadwal pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 22 September 2025.-Kementerian PANRB-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi.

Perpanjangan pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025 tertuang dalam surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Dalam surat tersebut, BKN menegaskan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu mengalami penyesuaian.

Awalnya, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 20 September 2025. Kini, jadwal tersebut diperpanjang dua hari menjadi hingga 22 September 2025.

BACA JUGA: Selamat, 1.885 Honorer di Tasikmalaya Disetujui Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA: Link DANA Kaget Resmi untuk Klaim Saldo Gratis Aman

Sementara usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir 20 September 2025 juga diperpanjang hingga 25 September 2025.

Adapun untuk jadwal penetapan NI tetap tidak berubah. Proses ini masih berjalan sesuai rencana awal, yakni hingga 30 September 2025.

Kepala BKN Prof Zudan Arif menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang lebih bagi calon PPPK. 

Dia menyebut tambahan waktu tersebut diharapkan membantu peserta agar tidak terburu-buru dalam menyiapkan berkas administrasi.

BACA JUGA: Sony Hadirkan Headphone In-ear USB-C® IER-EX15C

BACA JUGA: Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Lewat Game Penghasil Uang

Menurutnya, BKN ingin memastikan seluruh calon PPPK bisa melengkapi dokumen secara optimal.

Dengan begitu, proses penetapan Nomor Induk dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait