Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Simak Ketentuan Lengkap Bagi Peserta yang Lolos

Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Simak Ketentuan Lengkap Bagi Peserta yang Lolos

Kementerian Agama mengumumkan calon PPPK Paruh Waktu 2024 yang harus segera mengisi dokumen secara daring.-Kemenag-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama resmi merilis daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Jumlah PPPK Paruh Waktu Kemenag yang diumumkan mencapai 4.155 orang dan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Peserta yang namanya masuk dalam daftar diwajibkan melengkapi dokumen secara elektronik.

Pengisian dilakukan melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA: Tunjangan DPRD Tasikmalaya Dinilai Berlebihan, Publik Bandingkan dengan UMR

BACA JUGA: Game Penghasil Uang Billiard Master, Hasilkan Saldo DANA Gratis Setiap Hari

Jadwal pengunggahan berkas berlangsung mulai 17 hingga 22 September 2025.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan peserta yang lolos harus bersedia menaati seluruh aturan yang berlaku.

Dia menegaskan konsekuensi hukum akan diterima bagi siapa pun yang terbukti memberikan data tidak benar.

Bagi peserta yang terbukti memalsukan keterangan, melanggar aturan saat pendaftaran, pemberkasan, atau bahkan setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag berhak membatalkan kelulusan.

BACA JUGA: Cocok Bagi UMKM Baru, Simak Simulasi Cicilan KUR BNI 2025 Rp 50 Juta, Angsuran Tak Sampai Sejuta Per Bulan

BACA JUGA: Daftar Website AI Gratis Penghasil Uang Tanpa Modal Besar, Bisa Jadi Cuan Tambahan

Status sebagai PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

Kemenag juga mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait