Mulai Oktober 2022, Penarikan Retribusi Sampah Kembali Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya

Mulai Oktober 2022, Penarikan Retribusi Sampah Kembali Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya

Petugas kebersihan sedang mengangkut sampah rumah tangga di Jalan RE Martadinata. - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

“Tadi dinas jawabannya lantaran pengelolaan belum baik, retribusi kurang dimasifkan. Faktanya warga sudah bayar tapi telat pengangkutan,” tegas Dian belum lama ini.

Pihaknya dengan tegas mendesak penagihan retribusi yang dikelolakan pihak ketiga dikaji lagi. Sebab, berpotensi memicu permainan dan berimbas pelayanan yang berantakan. 

“Sebab, kami lihat di lapangan efektivitas di pihakketigakan tidak ada progres signifikan. Kami sarankan kembali kelola langsung oleh dinas, supaya masyarakat tak terdampak imbas,” kata aktivis mahasiswa itu. (rga)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: