Mulai Oktober 2022, Penarikan Retribusi Sampah Kembali Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya
Petugas kebersihan sedang mengangkut sampah rumah tangga di Jalan RE Martadinata. - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA. RADARTASIK.COM – Mulai Oktober 2022, penarikan retribusi sampah kembali dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya H Deni Diyana menjelaskan, setelah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menangguhkan kerja sama dengan pihak ketiga, maka penarikan retribusi pun kembali dilakukan petugas dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup).
Kepala DLH Kota Tasikmalaya H Deni Diyana menjelaskan, kemitraan kerja sama dengan pihak ketiga terkait penarikan retribusi sampah dilakukan dengan tujuan agar ada peningkatan retribusi.
Deni Diyana menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi dari kerja sama yang sudah berjalan selama tiga bulan dengan pihak ketiga tersebut.
“Mulainya kan Juli, dan kita lakukan evaluasi,” terang Deni Diyana.
Berdasarkan hasil evaluasi, kata Deni Diyana, harapan peningkatan pendapatan asli daerah tampaknya tidak terlihat. Pada akhirnya, kerja sama dengan pihak ketiga pun ditangguhkan di awal bulan Oktober 2022.
“Per Oktober sudah ditangguhkan,” ucap Deni Diyana.
Ditanya soal kendala dalam kerja sama penarikan retribusi sampah tersebut, Deni Diyana menerangkan ada hal-hal teknis yang di luar perkiraan.
Hal itu, kata dia, pada akhirnya retribusi sampah tidak mengalami peningkatan seperti yang diharapkan.
“Banyak kendala di lapangan jadi retribusi tidak optimal,” terangnya.
Dengan langkah menangguhkan kerja sama dengan pihak ketiga tersebut, kata Deni Diyana, pola pembayaran retribusi sampah kembali seperti sebelumnya.
“Penarikan retribusinya jadi oleh petugas kami lagi,” katanya.
Langkah menangguhkan kerja sama dengan pihak ketiga dan pola pembayaran retribusi sampah kembali seperti sebelumnya, kata Deni, merupakan jawaban atas aspirasi yang muncul beberapa waktu lalu.
Saat itu publik bersuara soal kemitraan antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya dengan pihak ketiga soal penarikan retribusi sampah yang dinilai hanya menjadi beban bagi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: