Mulai Oktober 2022, Penarikan Retribusi Sampah Kembali Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya

Mulai Oktober 2022, Penarikan Retribusi Sampah Kembali Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya

Petugas kebersihan sedang mengangkut sampah rumah tangga di Jalan RE Martadinata. - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya Asep Devo, sebelumnya menilai mitra Dinas Lingkungan Hidup atau DLH hanya menghamburkan anggaran saja. Pasalnya informasi yang dia dapat, peran mereka tidak memberikan dampak positif. 

“Mitra dari DLH seperti hanya jadi beban saja,” ungkapnya kepada Radar, Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurutnya mitra dari DLH seharusnya bisa memberikan kontribusi yang positif kepada pemerintah. Dari mulai pelayanan sampai dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah. 

“Kita lihat sepertinya tidak menjadi lebih baik,” terangnya. 

Di sisi lain sebagai perusahaan swasta, mitra dari dinas punya orientasi bisnis juga. Di mana mereka mendapat uang lelah dan juga pemenuhan biaya operasionalnya. 

“Kalau hasilnya minim tapi pembiayaannya besar, artinya kan mereka jadi beban,” ucapnya.

Maka dari itu, menurutnya, DPRD Kota Tasikmalaya jangan hanya menunggu dan membebankan evaluasi kepada DLH. 

DPRD Kota Tasikmalaya juga harus memanggil perusahaan yang menjadi mitranya sebagai bentuk pengawasan. 

“Jangan hanya membebankan kepada dinas, panggil juga mitra kerjanya,” terangnya.

Ketika mitra dari DLH hanya menjadi beban, maka jangan ragu untuk memutuskan kerja sama. Apalagi jika mitra dari dinas itu memang berdampak buruk. “Kalau malah merugikan, ya putus saja kerja samanya,” ucapnya.

Selain itu, sejumlah aktivis juga sempat melakukan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya. Mereka pun menyoroti penarikan retribusi melalui pihak ketiga yang dianggap tidak efektif.

Ketua Bidang Lingungan Hidup HMI Cabang Tasikmalaya Dian Fahrurrazi menyoroti tiga permasalahan krusial yang hari ini masih hadir. 

Mulai pelayanan pengangkutan yang rentan keterlambatan, penarikan retribusi yang kerap terjadi miskomunikasi sampai masih menjamurnya tempat pembuangan sampah liar.

“Dengan kadis baru, kemudian ada program kerja sama persampahan seolah tak ada progres menggembirakan di lapangan. Dinas Lingkungan Hidup sendiri mengakui kelemahan itu, maka kita desak evaluasi kerja sama yang sudah dibangun dan evaluasi program serta kinerja dinas,” tegasnya usai audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurutnya, sejalan Perwalkot tentang Retribusi harusnya eksekutif mampu mengelola lebih baik lagi. Mengingat pendapatan sektor tersebut terbilang potensial ketika dikelola serius. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: