Kejari Banjar Jebloskan Direktur dan Bendahara ke Rutan, Kerugian Negara Lebih dari Rp300 Juta
Dua tersangka kasus penyimpangan dana BUMDes Binangun saat ditahan ke rutan polres Banjar oleh Kejari Kota Banjar, Jumat 30 September 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BACA JUGA:Tahun Depan BPKB Elektronik Pakai Chip seperti Paspor
Kasus penyelewengan dana tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Inspektur Kota Banjar Agus Muslih mengatakan, sudah melakulan ekspose kepada Kejaksaan Negeri Banjar.
“BUMDes Binangun kita selesai ekspose oleh tim audit ke penyidik kejaksaan. Temuan hasil audit memang ada, temuan kerugiannya di bawah Rp 500 juta,” kata Agus, Rabu 7 September 2022.
Sedangkan untuk BUMDes Balokang, pihaknya belum mendapat permohonan penghitungan kerugian negara dari kejaksaan.
Diketahui, Kejakaaan Negeri Kota Banjar saat ini tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Binangun Kecamatan Pataruman dan BUMDes Balokang Kecamatan Banjar.
Dugaan korupsinya yakni penyelewengan dana BUMDes hingga BUMDes tersebut bisnisnya tidak berjalan.
“Balokang belum ada audit penghitungan kerugian, pihak kejaksaan belum ada permintaan untuk penghitungan kerugian negaranya baru yang BUMDes Binangun saja,” lanjutnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar M Hari Mahar mengatakan, belum menetapkan tersangka atas kasus BUMDes Binangun.
“Insya Allah dalam waktu dekat penetapan tersangka. Allhamdulillah untuk proses ekspose kerugian negara sudah oleh Inspektorat, tinggal laporannya saja yang belum kami terima,” tutur Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: