Kejari Banjar Jebloskan Direktur dan Bendahara ke Rutan, Kerugian Negara Lebih dari Rp300 Juta

Kejari Banjar Jebloskan Direktur dan Bendahara ke Rutan, Kerugian Negara Lebih dari Rp300 Juta

Dua tersangka kasus penyimpangan dana BUMDes Binangun saat ditahan ke rutan polres Banjar oleh Kejari Kota Banjar, Jumat 30 September 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Dua tersangka yang merupakan direktur dan bendahara Bumdes Binangun akhirnya dijbloskan ke rutan Polres Banjar. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Binangun, Jumat 30 September 2022. 

Kedua tersangka dugaan kasus penyelewengan dana BUMDes Pelita Usaha Binangun tersebut memiliki peran sebagai direktur dan bendahara. Yakni berinisial UH (48) dan S (47). 

Kajari Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi SH MH melalui Kasi Pidsus Mohammad Hari SH MH mengatakan, penetapan tersangka ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan kemudian menjebloskannya ke rutan Polres Banjar.

BACA JUGA:Direktur dan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Binangun

"Kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum menjalani proses sidang," kata dia kepada wartawan. 

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana BUMDes Binangun disangkakan pasal 2, 3, 8, 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Keduanya saling mengetahui perihal peminjaman uang dari masyarakat, perangkat maupun aparat Desa Binangun melalui BUMDes. Hasil hitungan awal audit penyidik Kejaksaan kerugian negara lebih dari Rp500 juta. 

"Setelah diaudit hasil keterangan auditor inspektorat kerugian negara sebesar Rp393.985.012," tegasnya. 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Diduga Punya ‘Pintu Doraemon’ di Mabes Polri, Dicegat Wartawan tapi Sudah Ada di Dalam

Diakuinya, ada upaya pengembalian uang dari masing-masing tersangka dan aparatur desa ke kas khusus. 

Sementara Kepala Desa Binangun Bubun Syahban membenarkan ada upaya pengembalian uang pada Rabu 28 September 2022 kemarin. 

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp2 juta, dan itu dilakukan secara bertahap yang penting ada upaya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Kota Banjar telah merampungkan penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: