Kejaksaan Banjar Targetkan 16 Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Banjar Targetkan 16 Rumah Restorative Justice

BANJAR, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menargetkan rumah Restorative Justice (Rumah RJ) berada di 16 desa di Kota Banjar.

Tujuan rumah RJ tersebut sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Rumah RJ ini cukup strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr Asep N Mulyana.

BACA JUGA: 7.000 Orang di Garut Mengalami Katarak, Kejaksaan Mengadakan Baksos untuk 100 Warga

“Kita di Kota Banjar menargetkan ada 16 rumah RJ, untuk memudahkan pelayanan restorative justice kepada masyarakat,” katanya saat meresmikan rumah RJ di Situ Leutik Desa Cibeureum Kecamatan Banjar, Rabu 13 Juli 2022.

Program restorative justice merupakan pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air. Pada prinsipnya, kata dia, keadilan sejati bisa diterima kedua belah pihak yang berperkara. Sementara proses hukum belum tentu bisa mendapatkan suatu keadilan.

Maka dari itu, hanya dengan jalan perdamaian tanpa proses hukum keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan.

BACA JUGA: Kajati Jabar Teringat di Kota Zurich Saat Melihat Banjar Memiliki Sungai Membelah Kota

“Keadilan restoratif bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp5 juta.

“Cita-cita hukum nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan," jelasnya.

BACA JUGA: Mantap! Kajati Jabar Langsung Launching 16 Rumah Restorative Justice di Kota Banjar

“Di beberapa negara maju, hukum seperti ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah, contoh di Negara Jepang,” katanya.

Sesuai semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: