Tahun Ini, 1 Juta PPPK Akan Direkrut, Tenang, Pemerintah Siapkan Rp 14 Triliun untuk Gaji Mereka

Tahun Ini, 1 Juta PPPK Akan Direkrut, Tenang, Pemerintah Siapkan Rp 14 Triliun untuk Gaji Mereka

Ilustrasi proses seleksi PPPK. Tahun ini, 2022 pemerintah akan merekrut 1 juta PPPK. Foto: istimewa/raselnres.com/disway--

BACA JUGA: Dua Kali Kalahkan Curacao, Shin Tae-yong Sukses Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat di FIFA...

Pada satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN. 

"Jadi, kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,”  kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Adapun total usulan formasi dari Pemda yang telah diverifikasi atau divalidasi KemenPAN-RB baru sekitar 319 ribu pada 2022. Jumlah itu belum menutupi setengah kebutuhan.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain, seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” terangnya.

BACA JUGA: Gunung Ciremai Terbakar Lagi, Hampir 10 Jam Api Baru Bisa Dipadamkan

Nunuk menyebut pemerintah telah menyiapkan rekrutmen guru PPPK tahap ketiga Tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru PPPK dengan dua pola, yakni terbuka dan tertutup," ungkapnya.

Nunuk menjelaskan, rekrutmen tertutup ialah seleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi guru non-ASN. 

Sementara itu, pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

“Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPPK tahun ini,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id