Tahun Ini, 1 Juta PPPK Akan Direkrut, Tenang, Pemerintah Siapkan Rp 14 Triliun untuk Gaji Mereka

Tahun Ini, 1 Juta PPPK Akan Direkrut, Tenang, Pemerintah Siapkan Rp 14 Triliun untuk Gaji Mereka

Ilustrasi proses seleksi PPPK. Tahun ini, 2022 pemerintah akan merekrut 1 juta PPPK. Foto: istimewa/raselnres.com/disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Pemerintah akan merekrut 1 juta orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Total anggaran Rp 14 triliun telah pemerintah siapkan untuk menggaji 1 juta orang PPPK di tahun 2022 ini.

Anggaran Rp 14 triliun itu telah masuk ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Demikian dikatakan Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto usai mengumumkan pemerintah akan merekrut satu juta guru PPPK tahun ini.

BACA JUGA: Info Penting: PLN Resmi Membatalkan Program Kompor Listrik, Tarif Listrik juga Tetap

"Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun,” kata Adriyanto dalam Silaturahmi Merdeka Belajar dikutip Rabu, 28 September 2022.

Pada 2022, kata Adriyanto, terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru PPPK di dalam anggaran DAU, sehingga, total anggaran untuk PPPK Rp34 triliun.

“Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat," ujarnya

Adriyanto meminta Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian guru PPPK.

BACA JUGA: Menang 2 Kali atas Curacao, Ranking FIFA Timnas Indonesia Masih Dibawah Malaysia, Ini Sebabnya…

Menurutnya, ketentuan penganggaran di APBD, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.  

“Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut,” terangnya.

Pemda Diminta Ajukan Kebutuhan PPPK Secara Optimal

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan formasi seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 guru secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id