BPOM Tutup Ratusan Ribu Tautan Promosi Kosmetik Ilegal

BPOM Tutup Ratusan Ribu Tautan Promosi Kosmetik Ilegal

BPOM mengamankan produk kosmetik tanpa izin edar. Sementara itu secara online BPOM bekerjasama dengan Kemkominfo telah melakukan penutupan tautan promosi kosmetik ilegal. Foto: FIN--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan jika pihaknya bersama sejumlah instansi terkait, telah melakukan penutupan ratusan ribu tautan promosi digital produk kosmetik ilegal sejak tahun 2021 hingga Agustus 2022.

"Pada 2021, BPOM sudah merekomendasikan take down dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 286.844 tautan. Pada 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 275.158 tautan," kata Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI Mohamad Kashuri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Selasa, 27 September 2022..

Kashuri mengatakan penertiban tautan promosi yang tidak memiliki izin penyelenggara sistem elektronik itu dilakukan BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Indonesian E-Commerce Association (IdEA) .

"BPOM ada program pencegahan peredaran dan pemasukan makanan ilegal pada ruang digital untuk menjawab tantangan peredaran obat dan makanan ilegal masuk ke Indonesia," ujarnya. 

BACA JUGA: Polda Jabar Tegaskan Bakal Menindak Tegas Suporter Persija yang Nekat Datang ke Stdion GBLA

BACA JUGA: Waduh, Kepala Kantor Kemenag Grobogan Meninggal Diduga Bunuh Diri, Polisi Sebut Alami Depresi

BACA JUGA: Miris, Gaji Guru PPPK Belum Cair Selama 9 Bulan, Nadiem Makarim Bilang Sabar Sedang Diperjuangkan

Lebih lanjut Kashuri mengatakan BPOM telah mengidentifikasi kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. 

Di antaranya disebabkan perdagangan bebas secara online, yang menyebabkan produk kosmetik luar negeri yang tidak aman dapat masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa izin untuk diperjualbelikan.

Pemicu lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang terkait penggunaan kosmetik yang sudah memiliki izin edar pemerintah. .

"Permintaan masyarakat lebih banyak pada produk luar negeri," tuturnya.

BACA JUGA: Pencairan BSU Tahap 3, Berikut Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

BACA JUGA: Wow, Hadiah Kompetisi Robotik Madrasah Rp 300 Juta, Ini Link Pendaftarannya

BACA JUGA: Emak-Emak Pemberani, Bubarkan Pelajar yang Hendak Tawuran Hanya dengan Gunakan Sapu Ijuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara