Pencairan BSU Tahap 3, Berikut Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Pencairan BSU Tahap 3, Berikut Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Presiden Joko Widodo menyaksikan penyerahan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 oleh Menaker Ida Fauziyah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa 27 September 2022. -foto: Biro Humas Kemnaker-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 telah dilakukan sejak Senin 26 September 2022.

Pencairan BSU tahap 3 ini untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai dampak kenaikan harga BBM.

Uang yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000. Bantuan ini menyasar para pekerja yang memiliki gaji di bawah, atau maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

Secara Nasional tahun 2022 ini, BSU baru tersalurkan kepada lebih dari 7 juta pekerja.

BACA JUGA:Emak-Emak Pemberani, Bubarkan Pelajar yang Hendak Tawuran Hanya dengan Gunakan Sapu Ijuk   

BSU yang hingga kini di kisaran 48,3 persen ini tersalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya saat menyerahkan BSU di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa 27 September 2022.

Target penerima BSU adalah 14,6 juta pekerja di tahun 2022. Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima pencairan BSU tahap 3, bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Pengecekan bisa dilakukan secara online. Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 3.

BACA JUGA:Polisi Peroleh Keterangan Jelas dari Ibu Kandung Perempuan Muda Pemanjat Tower Listrik di Karikil

Cara Cek Penerima BSU Subsidi Upah Tahap 3

1. Buka website kemnaker.go.id

2. Login akun kemnaker.go.id.

3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: biro humas kemnaker