Waduh! Kuota PPPK 2022 Berkurang Drastis, Terutama untuk Tenaga Kesehatan, Ini Alasan BKN
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan berkurangnya kuota PPPK 2022 terjadi untuk tenaga kesehatan (nakes,). Kondisi tersebut terjadi karena masih banyaknya daerah yang belum mengajukan formasi PPPK 2022. Foto: jpnn--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bukannya ditambah, justru kuota nasional rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 ini berkurang banyak jumlahnya.
Tercatat kuota PPPK 2022 secara nasional yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) adalah sebanyak 530.028.
Kuota itu merupakan data per 6 September 2022.
MenPAN-RB Azwar Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2022, di Jakarta, Selasa 13 September 2022 mengungkapkan, jumlah yang telah ditetapkan tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat dan daerah, yaitu masing-masing sebanyak 90.690 orang dan 439.338 orang.
Adapun kebutuhan daerah secara terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga jesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
BACA JUGA: Kadinkes: Mudah-mudahan Ada Kabar Gembira Buat Nakes dan Non Nakes se-Kota Tasikmalaya
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Siang Ini, Honorer Tenaga Kesehatan Se-Kota Tasikmalaya Akan Bergerak ke Bale Kota
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa berkurangnya kuota PPPK 2022 terutama untuk nakes, karena masih banyaknya daerah yang belum mengajukan formasi PPPK 2022.
Padahal menurut Bima, sebenarnya cukup banyak Pemda yang membutuhkan PPPK, salah satunya untuk formasi tenaga kesehatan (nakes).
"Saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata," kata Bima Haria Wibisana.
Dia menyebutkan beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis.
BACA JUGA:Elektabilitas Anies, Prabowo dan Puan Menanjak, Ganjar Begini?
Bima menerangkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke KemenPAN-RB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com