Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Simak Juga Besaran Gajinya

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Simak Juga Besaran Gajinya

Simak gaji dan jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu.-Kementerian PANRB-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Berikut jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK Paruh Waktu.

Di antaranya tenaga kesehatan, tenaga teknis, guru, tenaga kependidikan hingga operator maupun pengelola layanan operasional.

Pemerintah pun menyiapkan kebijakan baru agar pengaturan gaji dan tunjangan lebih adil.

Informasi ini penting bagi tenaga honorer, guru, atau pegawai teknis yang mempertimbangkan kontrak kerja dengan jam terbatas.

BACA JUGA: Menu MBG di Cisayong Tasikmalaya Hanya Kulit Ayam, Camat Turun Tangan

BACA JUGA: Prediksi Shawal Anuar: Persib vs LCS di GBLA Malam Ini

Mengacu keputusan Menteri PAN-RB, PPPK paruh waktu adalah ASN dengan kontrak kerja terbatas, berbeda dari PPPK penuh waktu.

Skema ini dirancang untuk membantu penataan tenaga honorer di berbagai instansi.

Dasar hukum pengaturan tercantum dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani 13 Januari 2025.

Umumnya, skema ini digunakan untuk posisi yang tidak membutuhkan kehadiran penuh, seperti tenaga teknis tertentu, konsultan, atau tenaga pengajar di wilayah tertentu.

BACA JUGA: Dari Peristiwa Madiun hingga Mukden Incident

BACA JUGA: Saldo Dana Gratis dari Game Penghasil Uang Tanpa Modal Langsung Cair ke Dompet Digital

Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025

Adapun jabatan yang bisa diisi peserta PPPK paruh waktu meliputi:

- Tenaga kesehatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait