Pemkot Tasikmalaya Jangan Lempar Tanggung Jawab RSUD dr Soekardjo ke Pemprov
Ilustrasi pelayanan RSUD dr Soekardjo. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Budayawan TASIKMALAYA, Tatang Pahat, meminta Pemerintah Kota TASIKMALAYA untuk tidak melempar tanggung jawab atas kondisi RSUD dr Soekardjo kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menegaskan, penanganan rumah sakit milik Pemkot itu adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan semata soal janji politik.
"RSUD dr Soekardjo adalah fasilitas kesehatan strategis yang dimiliki Pemkot dan menjadi penunjang utama Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Tidak elok jika diserahkan ke provinsi hanya karena tidak mampu membenahi," ujar Tatang seperti dilansir dari radartasik.id, Minggu 3 Agustus 2025.
Ia menilai, dorongan untuk melimpahkan pengelolaan RSUD ke Pemprov menunjukkan ketidaksiapan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama.
BACA JUGA:PLN Buka Suara Soal PJU Padam di Tasikmalaya, Wewenang Pemeliharaan Ada di Dishub
Padahal, persoalan seperti manajemen, SDM, hingga pelayanan kesehatan bisa dibenahi jika ada kemauan politik dan keberanian dari pimpinan.
“Kalau hanya karena sulit, lalu diserahkan ke provinsi, artinya Pemkot lari dari tanggung jawab. Harusnya dibenahi sekuat tenaga. Ini soal komitmen, bukan sekadar janji saat kampanye,” tegasnya.
Tatang mengungkapkan, masalah utama RSUD dr Soekardjo berada pada buruknya manajemen dan sistem SDM yang berdampak pada keuangan rumah sakit dan pelayanan.
“Urusan obat-obatan saja banyak utangnya. Ini bukan masalah sepele,” katanya.
BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran Upacara HUT RI ke-80 di Istana Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ia bahkan menyarankan agar dilakukan perombakan total di internal rumah sakit.
“Kalau perlu, mulai dari nol lagi. Ganti semua dari pejabat sampai stafnya. Ibaratnya, kembalikan ke setelan pabrik,” ujar Tatang.
Sebelumnya, ratusan tenaga kesehatan RSUD dr Soekardjo mendesak agar rumah sakit diserahkan ke Pemprov Jawa Barat agar bisa segera dibenahi.
Namun, langkah tersebut dinilai sebagai jalan pintas yang justru melemahkan otonomi daerah dan kepemimpinan lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: