Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk Tenaga Kesehatan

Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk Tenaga Kesehatan

Simak persyaratan khusus seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk tenaga kesehatan.-Kejaksaan RI-

JAKARTA, RADARTASIK.COMKejaksaan RI membuka seleksi PPPK Kejaksaan 2025. Salah satu formasi yang dibuka adalah untuk tenaga kesehatan.

Jabatan yang tersedia mencakup dokter ahli muda, dokter gigi ahli muda dan dokter ahli pertama.

Masing-masing memiliki persyaratan khusus baik untuk formasi umum maupun formasi khusus.

Berikut persyaratan khusus seleksi PPPK 2025 Kejaksaan untuk tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Rektor Unsil Bentuk Tim Investigasi, Ambil Alih Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus

BACA JUGA: DANA Cicil Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusinya!

A. Dokter Ahli Muda

1. Formasi Umum

Pelamar harus berusia maksimal 55 tahun saat mendaftar.

Harus memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat utama. Tidak diperbolehkan buta warna, cacat fisik atau mental, bertato, dan bertindik (untuk pria).

Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan jabatan dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menangani bidang pendidikan di Indonesia.

Harus memiliki STR yang masih berlaku dan bukan STR Internship. Surat Izin Praktik (SIP) juga wajib dimiliki pelamar. SIP harus masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: