PPG Tidak Berlaku Ketika RUU Sisdiknas Disahkan, Skema Peningkatan Tunjangan Guru Sudah Disetujui Menkeu

PPG Tidak Berlaku Ketika RUU Sisdiknas Disahkan, Skema Peningkatan Tunjangan Guru Sudah Disetujui Menkeu

PPG tidak akan berlaku lagi jika RUU Sisdiknas disahkan pemerintah dan DPR. Foto: jpnn--

BACA JUGA: Destra Yana, Seniman Asal Garut Pembuat Sketsa Wajah Tamu G20 di Bali

Meskipun begitu ada juga daerah yang memberikan seluruh hak guru sebagaimana amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Contohnya, Kota Kediri, guru PPPK non-serdik bisa mendapatkan gaji di atas Rp 7 juta per bulan. Di daerah ini, guru PPPK beserdik mendapatkan TPG Rp 2,9 jutaan (sesuai gaji pokok guru golongan IX), sedangkan non-serdik mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil) Rp2,7 jutaan atau setara golongan VII PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com