Ngeri! Penyiksa Monyet Akhirnya Blak-blakan, Jual Konten dapat Cuan 12 Juta

Ngeri! Penyiksa Monyet Akhirnya Blak-blakan, Jual Konten dapat Cuan 12 Juta

Kapolres Tasikmakaya AKBP Suhardi Hery Heriyanto saat memimpin ekspose atau pres rilis kasus penyiksaan anak monyet di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dua tersangka penyiksa monyet, AYN (25) dan In (25) mengaku melakukan aksinya itu sebanyak 12 kali. 

Salah satu tersangka, AYN akhirnya menyesal telah menganiaya secara sadis terhadap monyet itu. "Ampun pa menyesal," kata dia.

Dia menyebut, konten penyiksaan itu untuk dijual ke penerima video warga Solo, untuk selanjutnya dijual kembali. 

Selama ini, dirinya telah merekam 12 video untuk konten tersebut. Dalam konten-konten yang dijual itu memuat adegan penyiksaan dengan cara dibakar, ada yang dibelender, dibor bagian kepala, diikat lalu dipukuli dan lainnya. 

BACA JUGA:RUNNING NEWS: Video Sadis Penyiksaan Monyet di Cikatomas Tasikmalaya Dijual ke Luar Negeri

"Saya ngirim video kebanyakan anaknya (monyet) walau ada yang dewasa," kata AYN.

Tersangka AYN menyebutkan, untuk mendapatkan hewan primata itu ada kalanya membeli secara online, ada juga yang merupakan hasil buruannya. 

Kasus penyiksaan monyet yang dilakukan kedua tersangka ini mengundang reaksi dari Anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan Demi Hamzah Rahadian dan Politikus PKS Hj Ucu Dewi Sarifah. 

"Kita sangat sedih dan terkejut melihat tindakan yang sangat sadis terhadap hewan monyet. Keterlaluan!" kata Demi Hamzah, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat ekspos di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:Sadis! Dua Pemuda Cikatomas Tasikmalaya Siksa Monyet untuk Konten Video, Dijual di Medsos

Demi memandang, pemerintah daerah perlu adanya regulasi melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan hewan. 

"Juga harus ada program yang sangat serius untuk pelestarian hewan-hewan yang dilindungi di Kabupaten Tasikmalaya," tutur Demi.

Selain hewan monyet atau lutung, masih banyak jenis hewan lainnya yang harus dilindungi. Salah satunya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya adalah penyu. 

"Konteks hari ini ada tindakan penganiayaan terhadap hewan monyet, aksi brutal harus ada tindakan hukum yang tegas sesuai dengan Undang-undang," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: