PPG Tidak Berlaku Ketika RUU Sisdiknas Disahkan, Skema Peningkatan Tunjangan Guru Sudah Disetujui Menkeu
PPG tidak akan berlaku lagi jika RUU Sisdiknas disahkan pemerintah dan DPR. Foto: jpnn--
"Untuk itulah RUU Sisdiknas dibuat. Salah satunya untuk mengangkat kesejahteraan guru yang belum beserdik," ucapnya.
Nino kemudian mengungkapkan progres yang dicapai dari lobi-lobi Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan dalam kaitan skema peningkatan tunjangan untuk guru.
BACA JUGA: Erick Thohir Sindir Balik Hacker Bjorka, Sebut Ada Data yang Salah, Nah Loh!
Kemenkeu kata Nino, sudah menyetujui akan meningkatkan tunjangan fungsional bagi guru PNS dan PPPK non-serdik.
Sementara itu, untuk guru non-ASN, peningkatan kesejahteraannya melalui penambahan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang akan diplotkan bagi tunjangan guru.
"Jadi, guru ASN rujukannya adalah UU ASN, sedangkan guru honorer negeri maupun swasta berpijak pada UU Ketenagakerjaan," ucapnya.
Hal lain yang diungkapkan Nino, pemerintah akan mengubah Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru. Perpres inilah yang dinilai Kemendibudristek menjadi alasan sehingga pemerintah daerah enggan memberikan tunjangan fungsional guru yang layak.
BACA JUGA: Identitas Pria Tertemper Kereta Api Terungkap, Ternyata Asal Daerah Ini
"Kemenkeu sudah menyetujuinya dan semuanya menggunakan dana APBN. Hanya, berapa nominalnya masih dalam tahap simulasi. Kami berharap tidak lari jauh dari TPG," terang Nino.
Untuk diketahui, sampai saat ini, tunjangan fungsional guru yang diterima guru PPPK hasil seleksi 2019 sekitar Rp 327 ribu per bulan. Itu pun belum semuanya menerima, padahal yang diangkat hanya sekitar 34 ribu guru.
Begitu juga dengan guru PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 dan 2, sebagian besar belum menerima tunjangan fungsionalnya.
Pemda hanya memberikan gaji pokok plus tunjangan anak, istri/suami, tunjangan pangan, serta jaminan kesehatan, kecelakaan kerja/kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com