Polresta Cirebon Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan, Lokasi di Pesawahan, Raup Keuntungan Rp131 Juta Per Bula
Satuan Reskrim Polresta Cirebon mengamankan lokasi gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi ketabung no subsidi di Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. foto: radarcirebon--
CIREBON, RADARTASIK.COM - Sebuah gudang gas elpiji yang berada di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, digerebek oleh puluhan anggota Satuan Reskrim Polresta Cirebon.
Pasalnya gudang yang berada di kawasan persawahan di Desa Palimanan Timur tersebut, dipakai untuk mengoplos atau memindahkan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi.
Selama ini hasil oplosan gas elpiji tersebut dikirim ke sejumlah wilayah di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan sebelum dilakukan penggrebekan anggotanya melakukan pengintaian dan pendalaman di sekitar lokasi selama dua minggu.
BACA JUGA: Sungai Citanduy Meluap, 58 Rumah Warga di 3 Kecamatan di Kota Banjar Tergenang Banjir
Setelah benar-benar yakin bahwa gudang tersebut dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi, polisi pun melakukan penggerebekan pada Senin, 12, September 2022.
Dalam penggrebekan itu, selain berhasil mengamankan pemilik usaha berinisial AR, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian.
Serta itu turut diamankan pula, dua unit mobil yang diduga biasa digunakan pelaku untuk pengiriman gas elpiji oplosan tersebut.
Kedua kendaraan itu, yakni: satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB.
Selanjutnya seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi itu pun kemudian diangkut ke Mapolresta Cirebon.
BACA JUGA: Terlalu! Warga Bengkulu Sembelih Kucing Lalu Menggorengnya untuk Sarapan
Disinggung modus pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut, Kapolresta menjelaskan caranya adalah dengan memindahkan isinya ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator.
Selanjutnya tabung-tabung gas yang berisi elpiji bersubsidi tersebut dijual ke beberapa pihak di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.
"Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi," kata Kombes Pol Arif.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dari usaha penjual gas elpji oplosan tersebut dirinya berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp 131 juta per bulannjya.
BACA JUGA: Debit Air Sungai Citanduy Lampaui Batas, Luapan ke Rumah Warga, Pengolahan Air PDAM Terganggu
BACA JUGA: Kendaraan Berat Non Penumpang Jangan Melintas! Jembatan Ciloseh Jalan Ahmad Yani Teracam Roboh
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp131 juta," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku juga diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com