Polisi di Kota Tasikmalaya Gerebek Rumah Kontrakan yang Jadi Gudang Minuman Keras

Polisi di Kota Tasikmalaya Gerebek Rumah Kontrakan yang Jadi Gudang Minuman Keras

Tim Reaksi Cepat Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota saat menggerebek sebuah rumah kontrakan yang jadi gudang minuman keras, Selasa 9 Juli 2024 malam. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tim Reaksi Cepat Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Sengkol, Kelurahan Mulyasar, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Selasa malam 9 Juli 2024.

Rumah kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras jenis Arak Bali.

Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual-beli miras di Jalan Cisumur, Kota Tasikmalaya. 

Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan lima botol miras jenis Arak Bali beserta dua orang yang diduga sebagai penjualnya.

BACA JUGA:Daftar Pemain Asing Arema FC di Liga 1 2024-2025, Satu Pemain dari Portugal Baru Merapat

"Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat berarti," ujar AKP Hartono kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

AKP Hartono menambahkan bahwa dari pengembangan informasi, tim berhasil mengamankan 62 botol air mineral yang berisi miras jenis Arak Bali dari rumah kontrakan di Kampung Sengkol, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Puluhan botol miras tersebut kami bawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dijadikan barang bukti," bebernya.

BACA JUGA:Bojan Hodak Beri Bocoran Satu Pemain Baru Persib Segera Diumumkan Manajemen Klub, Posisinya Bek Tengah

Hartono juga menyatakan bahwa pemilik miras tersebut akan dipanggil untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami akan memproses pemilik miras untuk tindak lanjut lebih lanjut," tegas mantan Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota.

Selain itu, AKP Hartono menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras.

Operasi ini juga dilakukan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: