Alasan Ibu Muda Kirim 3 Video Penyiksaan Anaknya: Ingin Suaminya Pulang dan Dinafkahi
Ibu yang menyiksa anaknya yang masih balita di kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara ditangkap kasusnya diproses di Unit PPA Polres Lampung Utara, Kamis 8 September 2022. - dok polres lampung utara/jpnn-
Kronologinya, pelaku mengirimkan video penganiayaan terhadap anak kandungnya kepada suaminya yang bermana Safarman.
Video tersebut dibuatnya pada Minggu 4 September 2022, sekitar pukul 17.30 WIB. Hal itu juga bentuk kekesalannya karena suami diduga selingkuh dan jarang pulang.
"Tujuannya agar suaminya mau menafkahi dan bertanggungjawab," ujarnya.
Menerima video penganiayaan dari sang istri, Safarman lalu mengunggah ke akun miliknya, di Facebook.
"Mengetahui unggahan tersebut, anggota polisi akhirnya mengamankan pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," lanjutnya.
Perwira menengah itu mengungkapkan pelaku terancam dikenakan Pasal 44 UU 23Ttahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian pelaku juga terancam Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diketahui, aksi si ibu di video itu sungguh melampaui batas kemanusiaan karena menyiksa balita tanpa ampun.
Ada tiga video yang beredar dengan durasi hingga 26 detik. Dalam video itu terlihat wanita tersebut menyiksa anaknya yang masih kecil.
Di satu video terlihat wanita itu menginjak dada sang anak hingga sulit bernapas. Sementara pada video yang lain, wanita itu memvideokan sang anak dengan posisi tergantung dengan kain di atas kasur.
Bocah itu tampak menangis lalu jatuh ke atas kasur. Terdengar juga suara wanita tersebut mengucapkan sumpah serapah serta alasan penyiksaan terhadap anaknya.
"Nih lihat, bapak biadab suka selingkuh, anak mati enggak dipikirin! Nih, lihat, jangan bikin saya gila!" ujar wanita itu.
Setelah video penyiksaan itu viral, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Benar, sudah diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Rabu 7 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co